
AKBP. Budi mengatakan, pencurian pertama dilakukan di tanggal 27 Februari 2023 oleh Septian dan yang ke dua dilakukan 7 Maret 2023 oleh Garin.
Dimana kedua pelaku melakukan aksinya saat ia dan istrinya sedang ada kegiatan di luar dan lama karena hanya mereka yang memiliki akses keluar masuk ke rumah Dinas.
“Yang pertama mencuri sebanyak 370 juta dan yang kedua Septian 480 juta di dalam sebuah box hijau berisi brankas, ” ungkap Budi.
“Kita baru membuat laporan hari ini, ” lanjutnya.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku membagikan uang tersebut kepada 4 temannya atas nama kesetiaan dimana keempat orang itu bernama Dandi dan menerima uang sebanyak Rp 16 juta, Ardi sebanyak Rp 21,7 juta, Duta sebanyak Rp 43,8 juta dan Charlie sebanyak Rp 60 juta.