Sambil Menangis, AKBP Budi Akui Uangnya Dicuri Ajudan

    Foto: Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono. (Erwin)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono akhirnya angkat bicara terakait isu pencurian uang yang dilakukan 2 ajudannya.

    Ia membenarkan adanya pencurian uang sebesar Rp 850 juta yang disimpan dalam brangkas di rumah dinasnya saat konfrensi pers, Jumat (14/4/2023).

    “Jadi benar ajudan saya Garin dan Septian sudah melakukan pencurian sebesar 850 di rumah saya. Kejadian itu baru diketahui tanggal 4 April 2023 kemarin dan yang melaporkan adalah istri saya sendiri, ” ucapnya kepada awak media.

    AKBP. Budi menjelaskan, motif pencurian yang dilakukan murni karena gaya hidup yang terlalu tinggi sehingga membuatnya berani mencuri uang atasannya sendiri.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Jadi 2 orang ini gaya hidup yang terlalu hedon membuat mereka berani mencuri. Mereka juga ingin mendapat pengakuan dari teman-teman atas keberhasilan mereka, ” jelasnya.

    AKBP. Budi mengatakan, pencurian pertama dilakukan di tanggal 27 Februari 2023 oleh Septian dan yang ke dua dilakukan 7 Maret 2023 oleh Garin.

    Dimana kedua pelaku melakukan aksinya saat ia dan istrinya sedang ada kegiatan di luar dan lama karena hanya mereka yang memiliki akses keluar masuk ke rumah Dinas.

    “Yang pertama mencuri sebanyak 370 juta dan yang kedua Septian 480 juta di dalam sebuah box hijau berisi brankas, ” ungkap Budi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kita baru membuat laporan hari ini, ” lanjutnya.

    Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku membagikan uang tersebut kepada 4 temannya atas nama kesetiaan dimana keempat orang itu bernama Dandi dan menerima uang sebanyak Rp 16 juta, Ardi sebanyak Rp 21,7 juta, Duta sebanyak Rp 43,8 juta dan Charlie sebanyak Rp 60 juta.

    Kedua pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum. Semua barang curian pun sudah dikembalikan.

    Budi mengatakan uang tersebut rencananya untuk membantu operasi keponakannya.

    “Itu uang yang kami kumpulkan secara kekeluargaan untuk operasi keponakan saya, bukan uang pribadi saya,” jawabnya sembari menangis dan menutup Konfrensi Pers.

    Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan penjara maksimal 5 tahun.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Supir Tembak Jadi Pemicu Kemarahan Warga Perlang, PT PSM Didemo

    Supir Tembak Jadi Pemicu Kemarahan Warga Perlang, PT PSM Didemo

    Antrean Pertalite Mengular di Koba, Warga Mulai Tinggalkan Pertamax

    Antrean Pertalite Mengular di Koba, Warga Mulai Tinggalkan Pertamax

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan