
INTRIK.ID, BABEL — Bagi perusahaan yang tengah mempertimbangkan untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), pemahaman terhadap struktur kepemilikan saham merupakan bagian penting dalam proses persiapan. Salah satu komponen utama dalam struktur tersebut adalah saham free float, yang tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan pencatatan, tetapi juga berimplikasi terhadap likuiditas dan kualitas perdagangan saham di pasar.
Saham free float adalah porsi saham yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar sekunder. Kepemilikan ini tidak mencakup saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham utama serta pihak terafiliasi. Dengan demikian, free float mencerminkan tingkat ketersediaan saham bagi investor publik—baik ritel maupun institusional—untuk berpartisipasi dalam perdagangan.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai pencatatan saham. Dalam ketentuan terbaru tersebut, Calon Perusahaan Tercatat wajib memenuhi minimum free float pada saat IPO dengan rentang berjenjang mulai dari 15% hingga 25%, sesuai dengan Nilai Kapitalisasi Saham Perusahaan sebelum tanggal pencatatan. Selain itu, BEI menetapkan batas minimum free float sebesar 15% dari total saham tercatat yang wajib dipenuhi dan dijaga secara berkelanjutan oleh Perusahaan Tercatat.
Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Listyorini Dian Pratiwi menyampaikan bahwa penyesuaian ketentuan free float ini merupakan bagian dari upaya penguatan struktur pasar modal Indonesia. “Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, mendorong penerapan tata kelola yang baik, peningkatan likuiditas, serta memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi investor,” ujar Listyorini.