
Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Muhammad Husaini menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara tindak pidana pada periode Juli 2024.
“Pemusnahan ini pertengahan tahun 2024, sebelumnya juga sudah kita laksanakan pada Desember 2023,” ujarnya kepada awak media.
[irp]
Ia menuturkan perkara perlindungan anak dan asusila di Bangka Tengah tergolong tinggi dimana dilakukan adalah orang terdekat korban.
“Perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup menonjol di Bateng, sehingga kita mengupayakan hukuman yang tinggi bagi para pelaku dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena ini merupakan tanggungjawab kita sesama melindungi generasi muda,” tuturnya.
[irp]