Residivis ini Ditangkap Sedang Asik Main Biliar

    “Saat di ringkus, tim Sat Narkoba berhasil menyita 25 paket diduga sabu dengan berat 6,3 gram didalam sebuah kotak kacamata yang mana di bungkus dengan plastik strip. Kami juga menyita sebuah dompet dan HP sebagai barang bukti, ” jelas Ayah dari 2 orang anak itu.

    Pelaku saat ini sudah di bawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lebih lanjut. Terhadap pelaku Pelaku yang diamanka Sat Narkoba Polres Bangka Tengah bernama Andri Nopianto (31) yang beralamat di desa Kurau Timur dan merupakan residivis di tahun 2016 dengan kasus yang sama yakni Narkoba Jenis Sabu.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook