
“Ada dua kemungkinan, dimana kami juga tidak akan menutup hak mereka, karena Parpol ini ada yang baru, jadi merekrut yang bersangkutan tanpa diketahui orangnya, jadi kita lakukan verifikasi langsung ke Parpol yang bersangkutan dan mereka ini harus membuat pernyataan tidak terlibat dengan Parpol dalam kurun waktu 5 tahun,” terangnya.
“Untuk info lebih lanjut terkait tahapan seleksi selanjutnya, silahkan pantau media sosial Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah,” pungkas Marhendra.