
BABEL, INTRIK.ID – Lahan bekas tambang tidak hanya dipulihkan untuk mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga diarahkan agar memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Upaya tersebut terus dilakukan PT Timah (Persero) Tbk melalui program reklamasi lahan bekas tambang. Hingga Semester I Tahun 2026, perusahaan telah mereklamasi lahan seluas 78,21 hektare di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Reklamasi menjadi bagian penting dalam rangkaian kegiatan pertambangan PT Timah. Melalui kegiatan tersebut, lahan bekas tambang ditata dan dipulihkan dengan memperhatikan aspek lingkungan serta potensi pemanfaatannya secara berkelanjutan.
Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah penanaman pohon produktif, tanaman buah, serta tanaman lokal.
Selain membantu memperbaiki kualitas lingkungan, penanaman tanaman produktif diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Departement Head Corporate Communication PT Timah (Persero) Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan perusahaan.
“Reklamasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan lingkungan yang dilakukan. Perusahaan terus berupaya memastikan lahan bekas tambang dapat dipulihkan dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” kata Anggi.
Menurutnya, penanaman pohon produktif menjadi salah satu pendekatan yang dilakukan PT Timah dalam kegiatan reklamasi.
Tanaman yang ditanam diharapkan dapat mendukung pemulihan lahan sekaligus memberikan manfaat ekologis dan ekonomi bagi masyarakat.
“Dalam melaksanakan reklamasi, perusahaan terus mendorong agar lahan reklamasi dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tentu pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pada 2025, PT Timah telah melaksanakan reklamasi darat seluas 354,05 hektare di wilayah operasional perusahaan.
Program tersebut terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
Selain reklamasi darat, PT Timah juga melaksanakan reklamasi laut melalui berbagai kegiatan, di antaranya penenggelaman artificial reef, restocking cumi-cumi dan kepiting bakau, serta penanaman mangrove.
Berbagai kegiatan tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan ekosistem laut sekaligus menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati di wilayah pesisir.
PT Timah juga turut mendukung berbagai kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat, termasuk kegiatan penghijauan melalui penanaman pohon.
Melalui berbagai upaya tersebut, reklamasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban pascatambang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat secara berkelanjutan. (*)
Sumber: PT Timah Tbk