
Ia dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo kemudian diisi AKBP Indra Maulana Saputra.
Langkah tersebut menjadi bentuk evaluasi internal Polri atas persoalan yang berkembang.
Meski demikian, mutasi jabatan tidak otomatis menjadi kesimpulan bahwa Andika telah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting.
Apakah pelaksanaan penggeledahan telah sesuai prosedur? Bagaimana pengawasan pimpinan terhadap personel yang berada di lapangan? Apakah ada tindakan yang melampaui kewenangan dalam proses tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan objektif.
Sebab, keberhasilan polisi dalam mengungkap tindak pidana tidak hanya diukur dari keberhasilan menemukan tersangka, tetapi juga dari cara penegakan hukum dilakukan.
Terlebih, lokasi penggeledahan merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni santriwati. Perlindungan privasi, keamanan, dan hak-hak penghuni harus menjadi perhatian serius.
Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri.
Rekam jejak panjang Andika di bidang reserse menjadi satu sisi perjalanan kariernya. Sementara polemik penggeledahan pesantren menjadi ujian serius terhadap profesionalitas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pimpinan kepolisian.
Apakah pemeriksaan internal Polri akan menemukan pelanggaran prosedur atau etik? Jawabannya kini berada pada hasil pemeriksaan yang harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.