Rekam Jejak AKBP Andika Dharma Sena: Pernah Tangani Kasus Besar, Kini Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren

    Caption: AKBP Andika Dharma Sena. (Ist)

    INTRIK.ID, JAKARTA — Perjalanan karier AKBP Andika Dharma Sena di kepolisian mendadak menjadi sorotan publik. Perwira menengah Polri yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse tersebut harus meninggalkan jabatan Kapolres Sukoharjo setelah muncul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jawa Tengah.

    Mutasi tersebut bukan sekadar pergantian jabatan biasa. Andika bersama tiga personel lainnya juga harus menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menyusul keluhan para santriwati dan pengasuh pesantren terkait pelaksanaan penggeledahan.

    Padahal, sebelum menduduki kursi Kapolres Sukoharjo, Andika memiliki rekam jejak cukup panjang dalam penanganan berbagai perkara kriminal.

    Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2007 tersebut diketahui pernah bertugas di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.

    Namanya semakin dikenal ketika menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Semarang pada periode 2023–2026.

    Pernah Tangani Berbagai Perkara Menonjol

    Selama bertugas di Semarang, Andika terlibat dalam penanganan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik.

    Salah satunya pengungkapan komplotan penipuan bermodus gendam yang menyasar perempuan lanjut usia pada Juli 2024.

    Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga menggasak uang korban hingga Rp150 juta serta perhiasan sekitar 50 gram.

    Andika ketika itu menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan peran berbeda, mulai dari berpura-pura menjadi warga asing hingga mengaku sebagai pihak yang dapat membantu korban.

    Selain itu, ia juga menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan pemalsuan piagam prestasi yang digunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.

    Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen prestasi marching band untuk memperoleh keuntungan dalam seleksi sekolah.

    Pada 2026, ketika masih bertugas di Semarang, Andika juga menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

    Kasus tersebut melibatkan laporan terhadap sekitar 20 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa penganiayaan.

    Deretan perkara itu memperlihatkan pengalaman Andika dalam menangani berbagai jenis tindak pidana. Namun, rekam jejak penanganan perkara tersebut tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh pelaksanaan tugasnya bebas dari persoalan.

    Karier Kapolres Sukoharjo Berakhir di Tengah Polemik

    Andika kemudian dipercaya menduduki jabatan Kapolres Sukoharjo pada Oktober 2026.

    Namun, belum genap sebulan menjalankan jabatan tersebut, namanya terseret polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.

    Penggeledahan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan di wilayah Sukoharjo pada September 2026.

    Polisi disebut tengah mencari seorang tersangka berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Akan tetapi, pelaksanaan penggeledahan tersebut memunculkan keberatan dari pihak pesantren.

    Keluhan yang disampaikan berkaitan dengan perlakuan aparat terhadap santriwati dan pengasuh perempuan. Peristiwa tersebut kemudian memicu perhatian luas masyarakat.

    Persoalan yang awalnya merupakan bagian dari proses penegakan hukum akhirnya berkembang menjadi evaluasi terhadap prosedur dan profesionalitas aparat di lapangan.

    Polri Copot Andika dan Periksa Tiga Anak Buahnya

    Mabes Polri akhirnya mengambil langkah dengan menonaktifkan empat personel yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

    Mereka adalah AKBP Andika Dharma Sena, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Propam Mabes Polri.

    Mutasi Andika tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

    Ia dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo kemudian diisi AKBP Indra Maulana Saputra.

    Langkah tersebut menjadi bentuk evaluasi internal Polri atas persoalan yang berkembang.

    Meski demikian, mutasi jabatan tidak otomatis menjadi kesimpulan bahwa Andika telah terbukti melakukan pelanggaran etik.

    Ujian Profesionalitas dan Tanggung Jawab Pimpinan

    Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting.

    Apakah pelaksanaan penggeledahan telah sesuai prosedur? Bagaimana pengawasan pimpinan terhadap personel yang berada di lapangan? Apakah ada tindakan yang melampaui kewenangan dalam proses tersebut?

    Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan objektif.

    Sebab, keberhasilan polisi dalam mengungkap tindak pidana tidak hanya diukur dari keberhasilan menemukan tersangka, tetapi juga dari cara penegakan hukum dilakukan.

    Terlebih, lokasi penggeledahan merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni santriwati. Perlindungan privasi, keamanan, dan hak-hak penghuni harus menjadi perhatian serius.

    Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri.

    Rekam jejak panjang Andika di bidang reserse menjadi satu sisi perjalanan kariernya. Sementara polemik penggeledahan pesantren menjadi ujian serius terhadap profesionalitas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pimpinan kepolisian.

    Apakah pemeriksaan internal Polri akan menemukan pelanggaran prosedur atau etik? Jawabannya kini berada pada hasil pemeriksaan yang harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

      Ikuti kami di Facebook