
Oleh : Nurul Aryani (Aktivis Dakwah dan Tenaga Pendidik)
Pada semester akhir tahun 2022 kita disajikan data yang membuat geleng-geleng kepala. Kasus kekerasan terhadap perempuan masih saja terjadi. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung, dari Januari hingga November 2022, terdapat 89 kasus kekerasan terhadap perempuan. (bangka.tribunnews.com 29/11/2022)
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3ACSKB Provinsi Bangka Belitung Darnis Rachmiyati mengatakan, dari total kasus tercatat ini dominan kekerasan yang terjadi di rumah tangga (KDRT). Penyebabnya terbagi menjadi dua faktor yakni faktor internal dan eksternal. Kalau internal bisa karena faktor karakter, labil secara emosional, faktor perbedaan keyakinan antar pasangan, serta faktor kebiasaan. Sedangkan faktor eksternal terjadinya KDRT paling menjadi perhatian adalah faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Bukan Kasuistik Melainkan Sistemik
Kasus kekerasan terhadap perempuan ini bukanlah “fenomena” lokal. Tidak pula bersifat kasuistik yang terjadi hanya pada satu dua perempuan. Melainkan terjadi merata di seluruh Indonesia bahkan menggejala secara global.
Dari data tahun lalu, sepanjang 2021 saja terjadi 8.800 kasus kekerasan terhadap perempuam yang tercatat hingga November. (CNN Indonesia, 9/12/21).
Belum tutup 2022 angka kekerasan terhadap perempuan sudah tercatat tinggi. Di Provinsi Aceh misalnya, terdapat 395 kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat dari Januari hingga November 2022. (Analisaaceh.com). Artinya ada 395 orang perempuan yang mengalami kekerasan. Betapa menyayat hati angka-angka ini.
Sedangkan di Jakarta Selatan sepanjang Januari hingga September 2022 telah tercatat 130 kasus kekerasan yang dialami perempuan. (kompas.com 05/12/2022).