
Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Irene Putri mengatakan, Rakor ini membahas dua topik utama yakni tentang kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di IUP PT Timah dan tentang penambang rakyat di luar IUP PT Timah Tbk.
“Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya, ada dua isu besar di Bangka Belitung bagaimana masyarakat Babel secara keseluruhan bisa menikmati resources di wilayah mereka untuk kesejahteraan. Di sini sudah ada PT Timah punya IUP besar dan signifikan, bisa mengolah areal. Sehingga masyarakat bisa bermitra dengan PT Timah dengan melaksanakan prinsip Governance.” katanya.
Menurutnya, melalui pertemuan ini diharapkan Pemerintah Daerah nantinya dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang bisa bermitra dengan PT Timah Tbk baik melalui koperasi maupun BUMDes.
“Setelah adanya MoU nantinya akan dilanjutkan dengan kerjasama, Pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat mana yang akan bermitra dengan PT Timah baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita sedang memperbaiki tata kelola kemitraan, agar PT Timah dapat memenuhi GCG,” katanya.