
9. Kecuali ketentuan angka 4 huruf a diatas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, angka 5, angka 6, dan angka 7;
“Pembukaan pendaftaran calon peserta UKW dimulai hari Senin – Jum’at, tanggal 4 – 9 Oktober 2021, mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Selain syarat diatas, peserta juga melampirkan foto warna ukuran 3×4 Cm. Foto wajib menggunakan kemeja atau minimal kaos berkerah, dengan badan dan wajah tegak lurus. Jangan fotonya pakai gaya foto model,” jelasnya.
Romlan menuturkan, tempat pendaftaran di Sekretariat JSS di Sungailiat, atau menghubungi nomor kontak panitia 081272881599 (Ketua Panitia) dan 081368845974 (Sekretaris Panitia) untuk informasi lebih lanjut.
“Panitia hanya menerima calon peserta yang berkasnya yang sudah lengkap. Bagi pendaftar yang berkasnya belum lengkap, diberi kesempatan memperbaiki sampai hari terakhir pembukaan pendaftaran. Setelah itu, panitia tidak lagi menerima pendaftaran baru atau revisi berkas. Jadi, bagi calon peserta yang berminat, agar meneliti terlebih dahulu kelengkapan berkasnya, sebelum menyerahkan kepada panitia, supaya tidak bolak – balik,” tegasnya.
Untuk jenjang Wartawan Madya dan Utama, calon peserta yang lebih dahulu mendaftar dengan berkas yang sudah lengkap, itu yang akan diprioritaskan. Hal itu dibuktikan dengan tanda terima yang diberikan oleh panitia.
“Untuk jenjang Wartawan Muda, jika pendaftarnya banyak, kita akan terapkan seleksi melalui Pra UKW. Peserta yang lulus dengan nilai terbaik, itu yang akan kita prioritaskan ikut sebagai peserta pada UKW kali ini. Yang lainnya akan diprioritaskan ikut pada UKW berikutnya,” kata dia.
Masih kata Romlan, salah satu materi UKW adalah pemahaman tentang Undang – Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Ketiga aturan tersebut termasuk pada Materi 1.1 untuk jenjang Wartawan Muda, 2.1 untuk jenjang Wartawan Madya, dan 3.1 untuk jenjang Wartawan Utama.
“Kebanyakan peserta gagal pada materi uji 1.1 Muda, 2.1 Madya, dan 3.1 Utama. Kami sarankan kepada calon peserta, agar mempelajari dan memahami 3 aturan tersebut, yaitu UU Pers, KEJ, dan PPRA,” tutupi
Sumber : Panitia UKW VII PWI Babel