Putusan MA Bikin Kursi Gibran Jadi Sorotan, Demokrat Bicara Mundur, Golkar Bicara Pemakzulan

    Caption: Gibran Rakabuming. (Ist)

    Doli bahkan mendesak para ketua umum partai politik yang memiliki kursi di DPR segera menggelar pertemuan untuk membicarakan tindak lanjutnya.

    “Pertemuan itu makin penting, makin besar untuk dilakukan. Karena ini tidak bisa diabaikan, tidak bisa dibiarkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/11/2026).

    Namun, ada hal menarik dari sikap Golkar.

    Doli justru menilai hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan pansus tidak relevan apabila persoalannya sudah mengarah pada pemberhentian Wakil Presiden.

    “Saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus,” katanya.

    Menurut Doli, jika memang ada keputusan politik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sampai pada pemberhentian, mekanismenya harus merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

    Dengan kata lain, Golkar belum menyatakan dukungan terhadap pemakzulan, tetapi Doli mengakui adanya jalur konstitusional yang dapat ditempuh apabila para pimpinan partai menyepakatinya.

    4. PKB: Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat Mulai Dibahas

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mulai membuka pembicaraan mengenai instrumen politik yang dapat digunakan DPR.

    Ketua Kelompok Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan partainya sedang mengkaji secara serius tindak lanjut putusan MA.

    Bahkan, Khozin menyebut DPR memiliki beberapa instrumen yang bisa dipertimbangkan.

    “Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut,” ujar Khozin melalui keterangan resmi, Senin (2/11/2026).

    Ia menjelaskan, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah dalam proses administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

    Namun, Khozin juga menyinggung kemungkinan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

    “Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegasnya.

    Menurut Khozin, HMP dapat menjadi instrumen untuk menyampaikan pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

    Ia bahkan menyebut ada dua jalur yang bisa dipertimbangkan, yakni menggunakan hak angket terlebih dahulu kemudian dilanjutkan HMP, atau langsung menggunakan HMP tanpa melalui hak angket.

    Meski demikian, semua itu masih berupa opsi yang sedang dikaji, bukan keputusan resmi DPR.

    5. PKS: Persyaratan Pendidikan Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

    Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus anggota DPR RI, Muhammad Kholid, menyambut baik putusan MA.

    Menurut Kholid, persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap orang yang menduduki jabatan publik.

    “Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid, Jumat (30/10/2026).

    Ia juga meminta DPR tidak tinggal diam.

    “DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional,” katanya.

    Kholid mendorong DPR memeriksa dokumen, proses verifikasi, serta meminta penjelasan pihak-pihak terkait sebelum menentukan sikap.

    Sementara itu, politikus senior PKS Mulyanto secara terpisah meminta DPR membentuk Pansus Ijazahgate.

    Mulyanto menilai persoalan ini harus memperoleh kepastian hukum karena berkaitan dengan persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden.

    “Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan,” ujar Mulyanto, Senin (2/11/2026).

    Dengan demikian, terdapat dorongan dari sejumlah politikus PKS agar parlemen melakukan pendalaman lebih lanjut.

    6. Gerindra: Putusan MA Tidak Otomatis Mengubah Kedudukan Gibran

    Berbeda dengan partai-partai yang mulai mendorong langkah politik, Gerindra mengambil sikap lebih berhati-hati.

    Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

    Menurut Sugiat, persoalan dokumen pendidikan dan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi hukum yang berbeda.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook