
“Persoalan kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan,” kata Sugiat kepada Bloomberg Technoz, Senin (2/11/2026).
Ia juga meminta publik memahami secara utuh objek perkara dan konsekuensi hukum putusan MA.
Gerindra meminta kementerian terkait dan KPU memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut.
Sikap ini memperlihatkan Gerindra tidak sepakat jika putusan MA langsung dianggap sebagai keputusan pemberhentian Gibran.
Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebelumnya menyatakan belum menerima arahan khusus dari Ketua Umum Surya Paloh mengenai polemik dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pernyataan pada 28 Oktober 2026, Sahroni mengatakan partainya masih berfokus menjalankan agenda pemerintahan dan pembahasan legislasi.
“Yang lain-lain belum ada perintah,” kata Sahroni.
Ia juga menyebut NasDem masih memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Perlu dicatat, pernyataan tersebut disampaikan sebelum putusan MA pada 30 Oktober. Karena itu, belum bisa dianggap sebagai sikap resmi NasDem setelah putusan terbaru.
Perbedaan pandangan di parlemen semakin terlihat ketika Golkar dan PKB berbicara mengenai hak angket.
PKB membuka opsi hak angket untuk menyelidiki proses administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan.
Sebaliknya, Ahmad Doli dari Golkar menilai hak angket tidak relevan apabila tujuan akhirnya adalah pemberhentian Wakil Presiden.
Doli justru menunjuk mekanisme Hak Menyatakan Pendapat sebagai jalur yang berkaitan dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Perbedaan ini penting karena menunjukkan bahwa partai-partai belum memiliki kesepakatan mengenai cara DPR merespons putusan MA.
Bahkan, dorongan pertemuan ketua umum partai yang disampaikan Doli menjadi semakin menarik untuk ditunggu.
Di tengah derasnya pernyataan politik, masyarakat perlu memahami bahwa putusan MA tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MA memutus keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tata usaha negara.
Sementara itu, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Secara garis besar, proses tersebut melibatkan:
Dengan demikian, sekalipun ada partai politik yang mendesak Gibran mundur, pemberhentian tidak bisa dilakukan hanya melalui pernyataan seorang politikus atau keputusan sepihak fraksi.
Harus ada proses konstitusional dan pembuktian yang memenuhi ketentuan.
Rangkaian pernyataan para elite politik memperlihatkan polemik ijazah Gibran telah berkembang menjadi persoalan politik nasional.
Demokrat melalui Jansen Sitindaon menyuarakan pilihan mundur atau dimundurkan. PDIP melalui Deddy Sitorus juga meminta Gibran mengundurkan diri, sementara Hasto mulai membangun komunikasi dengan partai lain.
PKS mendorong DPR menindaklanjuti putusan pengadilan. PKB membuka opsi hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Di sisi lain, Golkar meminta para ketua umum partai duduk bersama, tetapi menilai hak angket bukan jalur yang tepat jika persoalannya sudah masuk ke mekanisme pemberhentian.
Gerindra justru mengingatkan bahwa putusan MA tidak otomatis mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan Gibran bukan hanya menguji hubungan antarlembaga negara, tetapi juga menguji soliditas partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pertanyaan besarnya sekarang: apakah para ketua umum partai benar-benar akan duduk bersama dan menyepakati langkah politik, atau polemik ini kembali berhenti pada pernyataan masing-masing elite?
Satu hal yang pasti, hingga 3 November 2026 belum ada keputusan resmi DPR untuk memulai proses pemberhentian Gibran.
Namun, setelah putusan MA, tekanan politik terhadap posisi Wakil Presiden semakin nyata.
Kini bola panas berada di tangan para elite partai dan DPR. Apakah mereka akan mengambil langkah konstitusional, atau memilih mempertahankan stabilitas pemerintahan dengan menunggu penjelasan lebih lanjut dari lembaga terkait?