
INTRIK.ID, JAKARTA – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memanas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Perkembangan ini langsung memantik reaksi sejumlah elite partai politik di DPR. Bahkan, perdebatan mulai mengarah pada kemungkinan penggunaan hak konstitusional parlemen untuk menentukan kelanjutan jabatan Gibran.
Menariknya, sikap partai politik tidak sepenuhnya sama. Ada yang secara terbuka meminta Gibran mundur, ada yang mendorong DPR mengambil langkah konstitusional, tetapi ada pula yang meminta semua pihak berhati-hati sebelum mengambil keputusan.
Berikut rangkaian pernyataan para petinggi dan politikus partai setelah putusan MA.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menjadi salah satu politikus yang paling keras merespons putusan MA.
Melalui pernyataannya di media sosial pada 1 November 2026, Jansen menilai putusan MA memiliki konsekuensi serius terhadap legitimasi jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia membandingkan putusan MA dengan putusan MK sebelumnya. Menurutnya, putusan MK masih menyisakan ruang penafsiran, sedangkan amar putusan MA lebih tegas.
“Putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum,” tulis Jansen.
Ia juga menyoroti perintah hakim agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasai dan dimusnahkan.
Jansen kemudian menghubungkan persoalan itu dengan Pasal 7A UUD 1945.
“Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tegasnya.
Menurut Jansen, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berhenti hanya pada putusan pengadilan tanpa ada tindak lanjut terhadap konsekuensi jabatan kenegaraan.
Meski demikian, pernyataan Jansen merupakan pandangan hukum pribadinya sebagai pengurus Demokrat, bukan keputusan resmi partai untuk memulai pemakzulan.
Sikap lebih keras juga muncul dari PDI Perjuangan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, secara terbuka meminta Gibran mengundurkan diri setelah putusan MA.
Deddy menilai putusan MA menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang sebelumnya telah muncul dalam putusan MK.
Ia bahkan menilai pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etis.
“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini,” kata Deddy kepada Bloomberg Technoz, Senin (2/11/2026).
Ia kemudian melontarkan pernyataan yang cukup tajam mengenai posisi Gibran di pemerintahan.
“Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut persoalan tersebut menyangkut hal fundamental karena berkaitan dengan persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden.
Hasto juga membuka peluang penggunaan hak angket di DPR. Namun, ia mengakui PDIP tidak bisa berjalan sendiri karena hanya memiliki 110 kursi di parlemen.
“Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan,” ujar Hasto.
PDIP mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membicarakan langkah selanjutnya.
Pernyataan menarik datang dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Doli mengaku terkejut dengan putusan MA yang muncul setelah polemik putusan MK berlangsung selama beberapa pekan.
Menurutnya, dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut memiliki konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.
“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” kata Doli.
Ia menilai persoalan tersebut kini telah memasuki wilayah politik.
Doli bahkan mendesak para ketua umum partai politik yang memiliki kursi di DPR segera menggelar pertemuan untuk membicarakan tindak lanjutnya.
“Pertemuan itu makin penting, makin besar untuk dilakukan. Karena ini tidak bisa diabaikan, tidak bisa dibiarkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Namun, ada hal menarik dari sikap Golkar.
Doli justru menilai hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan pansus tidak relevan apabila persoalannya sudah mengarah pada pemberhentian Wakil Presiden.
“Saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus,” katanya.
Menurut Doli, jika memang ada keputusan politik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sampai pada pemberhentian, mekanismenya harus merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Dengan kata lain, Golkar belum menyatakan dukungan terhadap pemakzulan, tetapi Doli mengakui adanya jalur konstitusional yang dapat ditempuh apabila para pimpinan partai menyepakatinya.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mulai membuka pembicaraan mengenai instrumen politik yang dapat digunakan DPR.
Ketua Kelompok Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan partainya sedang mengkaji secara serius tindak lanjut putusan MA.
Bahkan, Khozin menyebut DPR memiliki beberapa instrumen yang bisa dipertimbangkan.
“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut,” ujar Khozin melalui keterangan resmi, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah dalam proses administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, Khozin juga menyinggung kemungkinan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
“Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegasnya.
Menurut Khozin, HMP dapat menjadi instrumen untuk menyampaikan pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Ia bahkan menyebut ada dua jalur yang bisa dipertimbangkan, yakni menggunakan hak angket terlebih dahulu kemudian dilanjutkan HMP, atau langsung menggunakan HMP tanpa melalui hak angket.
Meski demikian, semua itu masih berupa opsi yang sedang dikaji, bukan keputusan resmi DPR.
Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus anggota DPR RI, Muhammad Kholid, menyambut baik putusan MA.
Menurut Kholid, persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap orang yang menduduki jabatan publik.
“Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid, Jumat (30/10/2026).
Ia juga meminta DPR tidak tinggal diam.
“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional,” katanya.
Kholid mendorong DPR memeriksa dokumen, proses verifikasi, serta meminta penjelasan pihak-pihak terkait sebelum menentukan sikap.
Sementara itu, politikus senior PKS Mulyanto secara terpisah meminta DPR membentuk Pansus Ijazahgate.
Mulyanto menilai persoalan ini harus memperoleh kepastian hukum karena berkaitan dengan persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden.
“Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan,” ujar Mulyanto, Senin (2/11/2026).
Dengan demikian, terdapat dorongan dari sejumlah politikus PKS agar parlemen melakukan pendalaman lebih lanjut.
Berbeda dengan partai-partai yang mulai mendorong langkah politik, Gerindra mengambil sikap lebih berhati-hati.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut Sugiat, persoalan dokumen pendidikan dan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi hukum yang berbeda.
“Persoalan kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan,” kata Sugiat kepada Bloomberg Technoz, Senin (2/11/2026).
Ia juga meminta publik memahami secara utuh objek perkara dan konsekuensi hukum putusan MA.
Gerindra meminta kementerian terkait dan KPU memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut.
Sikap ini memperlihatkan Gerindra tidak sepakat jika putusan MA langsung dianggap sebagai keputusan pemberhentian Gibran.
Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebelumnya menyatakan belum menerima arahan khusus dari Ketua Umum Surya Paloh mengenai polemik dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pernyataan pada 28 Oktober 2026, Sahroni mengatakan partainya masih berfokus menjalankan agenda pemerintahan dan pembahasan legislasi.
“Yang lain-lain belum ada perintah,” kata Sahroni.
Ia juga menyebut NasDem masih memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Perlu dicatat, pernyataan tersebut disampaikan sebelum putusan MA pada 30 Oktober. Karena itu, belum bisa dianggap sebagai sikap resmi NasDem setelah putusan terbaru.
Perbedaan pandangan di parlemen semakin terlihat ketika Golkar dan PKB berbicara mengenai hak angket.
PKB membuka opsi hak angket untuk menyelidiki proses administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan.
Sebaliknya, Ahmad Doli dari Golkar menilai hak angket tidak relevan apabila tujuan akhirnya adalah pemberhentian Wakil Presiden.
Doli justru menunjuk mekanisme Hak Menyatakan Pendapat sebagai jalur yang berkaitan dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Perbedaan ini penting karena menunjukkan bahwa partai-partai belum memiliki kesepakatan mengenai cara DPR merespons putusan MA.
Bahkan, dorongan pertemuan ketua umum partai yang disampaikan Doli menjadi semakin menarik untuk ditunggu.
Di tengah derasnya pernyataan politik, masyarakat perlu memahami bahwa putusan MA tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MA memutus keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tata usaha negara.
Sementara itu, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Secara garis besar, proses tersebut melibatkan:
Dengan demikian, sekalipun ada partai politik yang mendesak Gibran mundur, pemberhentian tidak bisa dilakukan hanya melalui pernyataan seorang politikus atau keputusan sepihak fraksi.
Harus ada proses konstitusional dan pembuktian yang memenuhi ketentuan.
Rangkaian pernyataan para elite politik memperlihatkan polemik ijazah Gibran telah berkembang menjadi persoalan politik nasional.
Demokrat melalui Jansen Sitindaon menyuarakan pilihan mundur atau dimundurkan. PDIP melalui Deddy Sitorus juga meminta Gibran mengundurkan diri, sementara Hasto mulai membangun komunikasi dengan partai lain.
PKS mendorong DPR menindaklanjuti putusan pengadilan. PKB membuka opsi hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
Di sisi lain, Golkar meminta para ketua umum partai duduk bersama, tetapi menilai hak angket bukan jalur yang tepat jika persoalannya sudah masuk ke mekanisme pemberhentian.
Gerindra justru mengingatkan bahwa putusan MA tidak otomatis mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan Gibran bukan hanya menguji hubungan antarlembaga negara, tetapi juga menguji soliditas partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pertanyaan besarnya sekarang: apakah para ketua umum partai benar-benar akan duduk bersama dan menyepakati langkah politik, atau polemik ini kembali berhenti pada pernyataan masing-masing elite?
Satu hal yang pasti, hingga 3 November 2026 belum ada keputusan resmi DPR untuk memulai proses pemberhentian Gibran.
Namun, setelah putusan MA, tekanan politik terhadap posisi Wakil Presiden semakin nyata.
Kini bola panas berada di tangan para elite partai dan DPR. Apakah mereka akan mengambil langkah konstitusional, atau memilih mempertahankan stabilitas pemerintahan dengan menunggu penjelasan lebih lanjut dari lembaga terkait?