Putusan MA Bikin Kursi Gibran Jadi Sorotan, Demokrat Bicara Mundur, Golkar Bicara Pemakzulan

    Caption: Gibran Rakabuming. (Ist)

    INTRIK.ID, JAKARTA – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memanas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024.

    Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

    Perkembangan ini langsung memantik reaksi sejumlah elite partai politik di DPR. Bahkan, perdebatan mulai mengarah pada kemungkinan penggunaan hak konstitusional parlemen untuk menentukan kelanjutan jabatan Gibran.

    Menariknya, sikap partai politik tidak sepenuhnya sama. Ada yang secara terbuka meminta Gibran mundur, ada yang mendorong DPR mengambil langkah konstitusional, tetapi ada pula yang meminta semua pihak berhati-hati sebelum mengambil keputusan.

    Berikut rangkaian pernyataan para petinggi dan politikus partai setelah putusan MA.

    1. Demokrat: Gibran Punya Dua Pilihan, Mundur atau Dimundurkan

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menjadi salah satu politikus yang paling keras merespons putusan MA.

    Melalui pernyataannya di media sosial pada 1 November 2026, Jansen menilai putusan MA memiliki konsekuensi serius terhadap legitimasi jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

    Ia membandingkan putusan MA dengan putusan MK sebelumnya. Menurutnya, putusan MK masih menyisakan ruang penafsiran, sedangkan amar putusan MA lebih tegas.

    “Putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum,” tulis Jansen.

    Ia juga menyoroti perintah hakim agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasai dan dimusnahkan.

    Jansen kemudian menghubungkan persoalan itu dengan Pasal 7A UUD 1945.

    “Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tegasnya.

    Menurut Jansen, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berhenti hanya pada putusan pengadilan tanpa ada tindak lanjut terhadap konsekuensi jabatan kenegaraan.

    Meski demikian, pernyataan Jansen merupakan pandangan hukum pribadinya sebagai pengurus Demokrat, bukan keputusan resmi partai untuk memulai pemakzulan.

    2. PDIP: Gibran Diminta Mundur dan Meminta Maaf kepada Prabowo

    Sikap lebih keras juga muncul dari PDI Perjuangan.

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, secara terbuka meminta Gibran mengundurkan diri setelah putusan MA.

    Deddy menilai putusan MA menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang sebelumnya telah muncul dalam putusan MK.

    Ia bahkan menilai pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawab moral dan etis.

    “Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini,” kata Deddy kepada Bloomberg Technoz, Senin (2/11/2026).

    Ia kemudian melontarkan pernyataan yang cukup tajam mengenai posisi Gibran di pemerintahan.

    “Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” lanjutnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut persoalan tersebut menyangkut hal fundamental karena berkaitan dengan persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden.

    Hasto juga membuka peluang penggunaan hak angket di DPR. Namun, ia mengakui PDIP tidak bisa berjalan sendiri karena hanya memiliki 110 kursi di parlemen.

    “Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan,” ujar Hasto.

    PDIP mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membicarakan langkah selanjutnya.

    3. Golkar: Ketua Umum Parpol Harus Segera Duduk Bersama

    Pernyataan menarik datang dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

    Doli mengaku terkejut dengan putusan MA yang muncul setelah polemik putusan MK berlangsung selama beberapa pekan.

    Menurutnya, dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut memiliki konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.

    “Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” kata Doli.

    Ia menilai persoalan tersebut kini telah memasuki wilayah politik.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook