Punya Harta Miliaran, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Gara-Gara Tagihan Hotel Rp 22 Juta

    Caption: Hellyana.

    INTRIK.ID, BABEL — Kasus hukum yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang resmi menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap orang nomor dua di Babel tersebut atas kasus penipuan tagihan (bill) hotel senilai Rp 22 juta.

    ​Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026). Hakim menyatakan bahwa Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkelanjutan.

    ​”Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Hakim Marolop saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta PN Pangkalpinang.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook