
INTRIK.ID, BABEL — Kasus hukum yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang resmi menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap orang nomor dua di Babel tersebut atas kasus penipuan tagihan (bill) hotel senilai Rp 22 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026). Hakim menyatakan bahwa Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkelanjutan.
”Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Hakim Marolop saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta PN Pangkalpinang.