
Namun, hingga memasuki awal tahun 2025, pihak manajemen hotel tak kunjung menerima pelunasan. Karena tagihan tersebut tidak dibayarkan ke sistem manajemen, saksi pelapor (Adelia) mengaku terpaksa harus menalangi total tagihan sebesar Rp 22 juta tersebut menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Hellyana sendiri kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel pada September 2025.
Persidangan kasus ini sempat berjalan dinamis dan sarat tensi politik. Pada beberapa agenda sidang sebelumnya, gerombolan pendukung Hellyana sempat menggelar aksi demonstrasi hingga melakukan aksi simbolik mengumpulkan uang receh, menuding bahwa kasus ini sengaja digulirkan demi motif politis untuk menjatuhkan posisi sang Wagub.
Merespons vonis bersalah dari majelis hakim, pihak Hellyana tidak tinggal diam. Melalui tim kuasa hukumnya, Dhimas Putra Ramadhani, dipastikan bahwa mereka menolak putusan tersebut dan siap melayangkan memori banding ke pengadilan tingkat tinggi.
”Setelah kami koordinasi dengan Ibu Hellyana, kami berencana mengajukan banding. Kami menilai ada beberapa poin krusial dalam nota pembelaan (pledoi) kami, termasuk perihal pembuktian alat bukti chat di persidangan, yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tegas Dhimas usai persidangan. (Red/News)