
Vonis ini terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan perbincangan hangat di tengah masyarakat Bangka Belitung karena adanya kontras yang dinilai sangat ironis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya, Hellyana diketahui memiliki total aset kekayaan yang menyentuh angka fantastis, yakni berkisar di nominal Rp 5 miliar.
Namun, karier politik dan reputasinya kini harus tercoreng akibat sengketa pembayaran fasilitas akomodasi hotel yang nilainya hanya sebesar Rp 22.257.000. Angka tersebut terbilang sangat kecil dan timpang jika dibandingkan dengan total aset miliaran rupiah yang dimiliki oleh sang pejabat publik. Akibat kelalaian atau penundaan pembayaran dana senilai puluhan juta tersebut, ia kini harus menghadapi perintah penahanan langsung oleh majelis hakim.
Kasus ini sebenarnya bermula sebelum Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur, tepatnya pada rentang waktu Agustus 2023 hingga September 2024 saat dirinya masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Kala itu, Hellyana melakukan pemesanan sejumlah fasilitas mulai dari kamar hotel, ruang rapat (meeting room), paket pertemuan, hingga layanan makan minum di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang. Pemesanan dilakukan melalui perantara mantan manajer hotel tersebut yang bernama Nuraida Adelia Saragih.