
Kasat Lantas Bangka Tengah AKP. Nannang mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan rutin dari Sat Lantas Bateng untuk memberikan teguran kepada anak sekolah yang membawa kendaraan.
“Jadi ad 26 anak SMA dan 10 anak SMP yang kedapatan membawa kendaraan pribadi dan juga menggunakan knalpot brong atau racing. Padahal hal itu sangat dilarang, ” jelasnya kepada intrik.id.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan berkeliling ke seluruh sekolah yang ada di Bangka Tengah yang termasuk wilayah Hukum Polres Bateng untuk menindaklanjuti pelanggaran lalu linta di tingkat SMP dan SMA.
“Habis kita kasih teguran, kita juga berikan surat pernyataan dan diberikan kepada orang tua siswa. Untuk sekarang kita akan keliling sekolah-sekolah dulu. Belum ada penilangan., ” ucap Nannang.