
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Koba Kelas II Bangka Tengah mengadakan sidang Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan, Jumat (13/5/2022).
Kasus yang terjadi pada 25 Maret 2022 lalu melibatkan Wira (Pelaku) dan Yanto (Korban) dengan penganiyaan ringan.
Wira mengaku awal masalahnya karena desa desus tidak mengenakan yang dilakukan oleh Yanto kepada istrinya.
Yanto sendiri merupakan suami dari mantan istri Wira yang bekerja dengan istri pelaku sekarang.
Selain masalah tersebut, Wira memang sudah memiliki kecemburuan karena korban menikahi mantan istrinya dan ditambah ada isu yang dilakukan oleh korban sehingga berujung penganiyaan.
Kepada Hakim, Wira mengaku bersalah dan sangat menyesal atas kemarahan sesaat yang dilakukan olehnya yang hampir menghilangkan nyawa seseorang.