Pukul Suami Mantan Istri, Kasus Wira Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Koba

    Foto: Erwin/intrik.id

    Kemudian, Yohanes yang melihat adanya keributan dan melerai kedua belah pihak.

    “Saya mendengar dan melihat keributan langsung melerai keduanya. Lalu perkelahian berhenti dan korban langsung melarikan diri kejalanan,” ujar Yohanes kepada hakim.

    Setelah kejadian itu, korban melapor ke pihak yang berwajib dan kasus diproses secara hukum.

    Akibat kejadian itu, pihak korban tetap bertanggung jawab dan juga memberikan pengobatan kepada korban.

    Kasus tersebut berakhir dengan Restorative Justice karena penganiyaan dinilai penganiyaan ringan dan juga korban tidak ingin membesarkan masalah lebih dalam serta korban juga sudah dikurung selama 50 hari.

    Diakhir persidangan, pelaku, korban, saksi, lurah dan juga kepolisian menandatangani perjanjian damai sebagai simbolis perdamaian.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook