
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa PROPER tidak sekadar menjadi ajang penilaian kinerja perusahaan, tetapi juga instrumen penting dalam mendorong ketahanan lingkungan nasional. Para pelaku usaha yang hadir dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Sejalan dengan arahan Prabowo Subianto, pemerintah telah menetapkan pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024. Kebijakan ini memperkuat peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Pada tahun 2026, pelaksanaan PROPER akan mengalami transformasi signifikan. Penilaian tidak hanya berfokus pada pemberian peringkat, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan menyeluruh terhadap ketaatan lingkungan hidup perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berhasil meraih peringkat PROPER, baik biru, hijau, maupun emas. Peringkat tersebut dinilai sebagai cerminan kepatuhan dan kontribusi nyata dunia usaha dalam menjaga lingkungan.
Namun demikian, pemerintah mengingatkan bahwa capaian tersebut harus terus dijaga dan ditingkatkan. PROPER bukan sekadar simbol, melainkan representasi dari komitmen nyata dalam menjaga kedaulatan lingkungan.