
INTRIK.ID, BABEL — Komitmen PT Timah dalam meningkatkan pengamanan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus dilaksanakan. Tidak hanya menertibkan tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan, PT Timah juga mengedukasi para penambang agar bisa melaksanakan penambangan sesuai regulasi.
Seperti kali ini, tim gabungan Pengamanan PT Timah Tbk bersama Aparat Penegak Hukum menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan timah ilegal jenis ponton isap produksi (PIP) yang beroperasi di wilayah perairan Laut Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (12/8/2025).
Dalam patroli tersebut, tim gabungan menemukan sekitar 70 unit PIP ilegal beroperasi di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, serta 132 unit PIP ilegal lainnya di luar IUP.