PT Timah dan Tim Gabungan Temukan Ratusan PIP Ilegal di Laut Cupat

    INTRIK.ID, BABEL — Komitmen PT Timah dalam meningkatkan pengamanan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus dilaksanakan. Tidak hanya menertibkan tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan, PT Timah juga mengedukasi para penambang agar bisa melaksanakan penambangan sesuai regulasi.

    Seperti kali ini, tim gabungan Pengamanan PT Timah Tbk bersama Aparat Penegak Hukum menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan timah ilegal jenis ponton isap produksi (PIP) yang beroperasi di wilayah perairan Laut Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (12/8/2025).

    Dalam patroli tersebut, tim gabungan menemukan sekitar 70 unit PIP ilegal beroperasi di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, serta 132 unit PIP ilegal lainnya di luar IUP.

    Tim gabungan mengimbau seluruh pekerja untuk menghentikan aktivitas dan diedukasi agar tidak melaksanakan penambangan timah ilegal dan menarik ponton isap produksi dari wilayah konsesi PT Timah. Namun, ada satu unit PIP tetap membandel dan terus beroperasi sehingga diamankan oleh tim gabungan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sebelumnya, pada 5 Agustus 2025, tim gabungan telah melakukan penertiban dan memberikan imbauan kepada para penambang PIP ilegal di Laut Cupat. Namun, aktivitas penambangan tetap berlanjut.

    Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H mengatakan, tim gabungan telah melakukan pendekatan persuasif terhadap para penambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan. Namun hal ini tidak diindahkan, sehingga diambil langkah tegas.

    “Sebelum melakukan penertiban, tim gabungan telah melakukan upaya persuasif. Namun masih berani melaksanakan penambangan di wilayah IUP PT Timah sehingga kita ambil langkah tegas dengan melakukan penertiban,” katanya.

    Gatot menambahkan, penertiban ini merupakan upaya PT Timah Tbk dalam menjaga wilayah IUP perusahaan dari aktivitas penambangan ilegal yang dapat menggerus cadangan bijih timah perusahaan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sumber daya timah adalah aset bangsa yang harus dijaga dan dikelola dengan bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. PT Timah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah konsesi dilakukan secara legal dan sesuai peraturan,” tutupnya. (*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

    DPC HNSI Bangka Minta Kejari Usut, Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan Hingga Penampungnya

    DPC HNSI Bangka Minta Kejari Usut, Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan Hingga Penampungnya

    Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

      Ikuti kami di Facebook