
BANGKA.INTRIK.ID Sebagai bentuk kewajiban perusahaan perkebunan, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 26/Permentan /OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
PT. Gunung Pelawan Lestari ( PT.GPL ) Salah satu perusahaan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, telah membentuk serta membina 4 Koperasi Petani Sawit Plasma.
Demikian disampaikan humas PT. GPL Supriono saat dihubungi INTRIK.ID melalui sambungan telepon, Kamis ( 7/1/2021) pagi.
“Ada empat Koperasi binaan PT. GPL, yang berlokasi di 4 Desa dan 2 Kecamatan. Desa Gunung Muda, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu. Sedangkan 2 Desa lagi yakni Desa Silip, Desa Mapur terletak di Kecamatan Riau Silip,” kata Supriono.
Supriono mengatakan, Pembentukan koperasi plasma kewajiban perusahaan diatur dalam Permentan.
“Pembentukan koperasi plasma, dasarnya Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 Tahun 2007, dimana Dalam hal ini ada pasal mengatur perusahaan perkebunan memiliki IUP atau IUP B, wajib membangun kebun masyarakat paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan,” jelasnya.
Diakui Supriono, PT. GPL sudah melebihi ketentuan ditetapkan permentan mengenai kebun plasma.
“Sementara untuk PT. GPL telah melebihi dari ketentuan pemerintah yaitu 40% Plasma dan 60% Inti.
PT. GPL berkomitmen dalam pengembangan masyarakat pada pendapatan ekonomi dengan pola kerjasama kemitraan plasma dan inti,” terangnya.
Diakhir keterangannya, Supriono menyampaikan harga TBS Koperasi Plasma diterima perusahaan sesuai harga ditetapkan pemerintah.
“Untuk harga TBS plasma yang bermitra dengan PT. GPL mengacu kepada ketetapan harga TBS dari Pemerintah, berbeda dengan harga tbs petani sawit mandiri yang fluktuatif dan competitif,” tutupnya.