Bangka

    Posko Pengaduan THR Sudah Dibuka, Asep: Belum Ada Laporan Yang Masuk

    ×

    Posko Pengaduan THR Sudah Dibuka, Asep: Belum Ada Laporan Yang Masuk

    Sebarkan artikel ini
    Foto: ilustrasi

    INTRIK.ID, BANGKA — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka sudah membuka Posko Pengaduan THR.

    Posko tersebut didirikan untuk melayani konsultasi atau laporan masyarakat terkait masalah Tunjangan Hari Raya yang diberikan oleh perusahaan saat menjelang lebaran.

    Kadisnakerperindag Bangka, Asep Setiawan mengakui hingga saat ini belum ada masyarakat atau pegwai yang memanfaatkan posko tersebut.

    “Sampai saat ini belum ada yang melapor, tapi biasanya setelah lebaran,” ujar Asep saat ditemui setelah menghadiri rapat paripurna di gedung mahligai DPRD Bangka, Selasa (26/4/2022).

    Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang ingin konsultasi atau melaporkan terkait THR, bisa datang langsung ke Posko Pengaduan THR di kantor Dinakerperindag Bangka.

    “Kalau ada yang merasa kurang puas terkait THR dari perusahaannya bisa langsung datang ke kantor, nanti ada petugas yang siap melayani di sana,” tuturnya.

    Sesuai dengan aturan dari kementerian, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawainya minimal satu bulan gaji maksimal seminggu sebelum hari lebaran.(red)

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas