Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangka

Polsek Pemali Amankan Tersangka Pencuri Tandan Buah Sawit

275
×

Polsek Pemali Amankan Tersangka Pencuri Tandan Buah Sawit

Sebarkan artikel ini
IMG 20210120 103716 compress17 scaled

BANGKA INTRIK.ID – Unit Intelkam Polsek Pemali berhasil amankan tersangka, pencurian Tandan Buah Sawit ( TBS ) berikut barang bukti.

Para tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi : LP/B-16/1/2021/BABEL/RES BANGKA/ SEK PEMALI, Sabtu 16 Januari 2021 oleh PT. GML salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, melalui Kabagops Kompol.Teguh Setiawan saat Konferensi Pers, Rabu ( 20/1/2021) siang bertempat di Polsek Pemali mengatakan tersangka berjumlah 7 orang.

“Para tersangka berjumlah 7 orang, 6 orang masih tahap pemeriksaan. Barang bukti TBS 1.600 kg sudah terjual, 2650 kg belum terjual. Salah satu tersangka IMN mantan kepala desa di Kabupaten Bangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Teguh Setiawan menyampaikan, modus para pelaku membawa TBS menggunakan roda dua.

“Para pelaku mengambil TBS tanpa izin milik PT. GML menggunakan egrek diangkut pakai motor. TBS dimasukkan dalam keranjang rotan dibawa kerumah IMN, kebetulan TKP dekat rumah IMN hingga mempermudah melakukan aksinya,” jelasnya.

Mendapat laporan dari korban ( PT.GML – red ) Unit reskrim dan Intelkam Polsek Pemali lakukan penyelidikkan.

“Para tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti, usai dilakukan penyelidikkan Sabtu ( 16/1/2021 ) sekira pukul 23 : 00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Teddy M. Nainggolan. Pasal yang akan disangkakan 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun,” tutupnya.

Baca Juga:  Lusuhnya Raut Wajah Para Angler Sungailiat
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas