
“Ya ada satu ungkap kasus dimana pelaku kami amankan saat nongkrong dipinggir sungai Jalan Laut Koba dimana pada sebelumnya memang kami sudah memperoleh informasi tentang pelaku ini, ” ucapnya.
Pelaku a.n Aldo, 19 tahun, alamat Jl. Laut Koba diamankan karena memiliki 12 paket kecil atau 4,61 gram narkoba jenis sabu – sabu.
Ungkap kasus sendiri diungkap oleh Iptu Windaris yang sebelumnya ada informasi terkait aktifitas pelaku yang diketahui berprofesi sebagai bandar narkoba ini, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Restik Polres Bangka Tengah.