
“Pelaku diamankan saat nongkrong dipinggir sungai Jl. Laut Koba lalu tim Restik melakukan upaya penggeledahan dimana dari penggeledahan ini ditemukan barang bukti berupa paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Camel warna biru,” terang Iptu Windaris.
Untuk tindakan lebih lanjut kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Tengah dan barang bukti yang diamankan berupa, 12 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 buah Plastik Strip Bening kosong, 1 buah Kotak rokok Camel warna Ungu.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tutup Iptu Windaris.