
“Untuk setiap kasus dilakukan malam hari dan saat korban sedang tidur saat melancarkan aksi pencuriannya,” lanjut Hendra.
Dari keseluruhan, kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta dengan barang bukti berupa rokok berbagai merek, 5 buah handphone berbagai merek dan uang tunai yang diamankan polres Bangka Tengah.
“Semua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun maksimal,” tutupnya.