
Seperti biasa, jika kendaraan surat tidak lengkap akan ditilang, sedangkan bagi tidak memakai masker diberi himbauan.
“Bagi kendaraan terjaring operasi surat kelengkapan tidak lengkap akan kita tilang. Sedangkan bagi pengendara tidak memakai masker sifatnya himbauan saja agar setiap berkendaraan harus pakai masker,” tutupnya. ( Intrik.id )