Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Polemik KPKS Silip Bersatu Mangkin Melebar, Anggota Datangi LBH HKTI Babel

456
×

Polemik KPKS Silip Bersatu Mangkin Melebar, Anggota Datangi LBH HKTI Babel

Sebarkan artikel ini
IMG 20231213 WA0000
Caption: anggota KPKS Silip Bersatu usai menandatangani surat kuasa kepada DPD LBH HKTI BABEL

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejumlah anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit ( KPKS ) Silip Bersatu mendatangi Kantor DPD LBH HKTI Babel, beralamat di Jl. Jendral Sudirman no 110. RT.001 Kelurahan Srimenanti , Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Selasa ( 12/12/2023) siang. Kedatangan anggota KPKS Silip Bersatu itu, meminta pendamping hukum terkait laporan dugaan penggelapan dilaporkan beberapa waktu ke pihak Polres Bangka.

Budiyono, SH selaku ketua DPD LBH HKTI Babel mengatakan siap mendampingi permasalahan petani berkaitan dengan Hukum. Menurut Budiyono berdasarkan uraian disampaikan pelapor kepada Pihaknya, potensi apa yang menjadi dugaan anggota KPKS Silip Bersatu akan didampingi.

“Terkait masalah penolakan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Koperasi Plasma Kelapa Sawit ( KPKS ) Silip Bersatu Tahun 2022 oleh anggota, tepatnya tanggal 17 Juli 2023 lalu. dimana hal tersebut berlanjut dengan pelaporan pengaduan ke pihak polres Bangka tanggal 6 September 2023. Diduga adanya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KHUPidana. Dimana KPKS Silip Bersatu Mempunyai luasan kebun plasma 327.12 hektar,” kata Budiyono.

Budiyono menjelaskan berdasarkan berkas pelapor yang diterimanya, dugaan penggelapan terletak pada biaya operasional dan Pengeluaran KPKS Silip Bersatu dan lainnya.

“Dugaan penggelapan dimaksud dalam penyampaian LPJ KPKS Silip Bersatu tanggal 17 Juli 2023, biaya operasional dan pengeluarannya tidak mencantumkan bukti penggunaan dana tersebut, yang nominalnya mencapai angka miliyar rupiah. Tidak hanya itu berdasarkan data awal pembentukan koperasi jumlah anggota 415 orang, terjadi pengurangan anggota 71 orang hingga anggota masih aktif 344 orang,” jelasnya.

Melanjuti keterangannya Budiyono menyampaikan sangatlah wajar kalau anggota menaruh curiga dan merasa dirugikan.

“Selanjutnya sepengetahuan Pelapor 3 tahun kekosongan LPJ, mulai dari tahun 2019 hingga tahun 2021 tidak pernah membuat LPJ sebagaimana mestinya. padahal perusahaan yaitu PT.(THEP) setiap bulanya selalu melakukan pembayaran atas perjanjian Plasma kepada pengurus KPKS Silip Bersatu.
sangatlah wajar kalau Pelapor yang juga sebagai anggota koperasi aktif merasa dirugikan dan menaruh rasa curiga kepada pengurus koperasi atas ketidak jelasan laporan keuangan ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  PUMK PT Timah Perluas Teritorial, Koperasi Menjadi Target

Masih kata Budiyono Bukan hanya soal LPJ Tahun 2022, berdasarkan pengakuan pelapor, telah terjadi pemotongan sepihak oleh pengurus KPKS Silip Bersatu hasil usaha tanpa melalui rapat anggota.

“kecurigaan pelapor bertambah lagi pada bulan Mei 2023 tiap anggota mendapatkan hasil Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di bulan Juni terdapat pengurangan menjadi Rp. 1.200,000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan di bulan Juli turun kembali menjadi Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Tindakan pemotongan sepihak hak anggota tersebut, Pelapor bertanya langsung kepada pengurus koperasi digunakan untuk apa dananya? jawaban masing masing pengurus koperasi berbeda-beda, ada yang mengatakan untuk keperluan pembangunan masjid, pembuatan jalan dan lain-lain. Apapun dalil atau alasan disampaikan pengurus koperasi , merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan, karna mengambil keputusan tidak berdasarkan keputusan rapat anggota,” tegasnya.

Lebih lanjut Budiyono selaku pendamping hukum pelapor, menyebutkan pihak pelapor sudah mendapat data pembanding dari pihak Perusahaan menaungi KPKS Silip Bersatu.

“Setelah pelapor mempelajari LPJ KPKS Silip Bersatu tahun 2022 terdapat banyak kejanggalan dan diduga terdapat rekayasa pertanggung jawaban keuangan. Tindakan merugikan orang banyak itu pelapor mencoba mencari data pembanding dari pihak PT. (THEP), dengan mencocokan data LPJ KPKS Silip Bersatu tahun 2022, disitu terdapat banyak selisih antara laporan bulanan yang disampaikan oleh pihak PT THEP dengan laporan yang dibuat dalam LPJ Pengurus koperasi,” ujarnya.

Setelah surat kuasa resmi ditanda tangani pelapor, Budiyono menyebutkan akan berkordinasi dengan pihak Polres Bangka, menanyakan perkembangan dan tindak lanjut. Jika tidak ada kejelasan maka DPD HKTI Babel akan melaporkan hal tersebut ke Polda Babel.

“Sebenarnya dalam koperasi itu ada Badan Pengawas untuk mengawasi dan membina pengurus koperasi. Kalau Badan Pengawasnya berfungsi tidak mungkin terjadi hal seperti dimaksud. Nanti LBH HKTI Babel akan berkordinasi dengan pihak Polres Bangka yang menangani laporan anggota KPKS Silip Bersatu, sudah sejauh mana tindak lanjutnya. Kalau pun tidak ada kejelasan LBH HKTI Babel akan melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polda Babel,” tutupnya.

Baca Juga:  Yuniot Tak Terima Hanya Dapat SP2HP Dari Polres Bangka

Untuk mengetahui bagaimana tanggapan dari pengurus Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit ( KPKS ) Silip Bersatu, terhadap pendampingan hukum itu redaksi INTRIK.ID masih berusaha mengkonfirmasinya.

Sumber: DPD HKTI Babel

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas