
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Negara Indonesia merupakan negara hukum, Segala sesuatu berkenaan dengan penyelenggaraan negara tentu berdasarkan hukum. Masyarakat bagian dari negara sudah pasti menjadi objek hukum. Dalam proses persidangan keberadaan praktisi hukum menjadi bagian tidak terpisahkan.
Berbicara profesi praktisi hukum pasti butuh biaya, karena berprofesi sebagai praktisi hukum tidak mudah, harus melalui proses panjang dan tidak sedikit biaya dikeluarkan. Hal itu lah mengapa seseorang pendamping hukum terkadang mempunyai nilai tersendiri berkaitan tarif biaya jika keilmuannya dipakai.
Namun bagi masyarakat provinsi Bangka Belitung khususnya kabupaten Bangka jika butuh pendamping hukum terkendala biaya jangan berkecil hati, karena YLBH Lentera Serumpun Sebalai beralamat di Gg. Raya Sungailiat, kabupaten Bangka membuka pendampingan hukum gratis.
Ketua YLBH – LSS Afriadi Tjikdin, S.H., M.H Selasa ( 23/1/2024) pagi mengatakan, pihaknya sudah melakukan Memorandum of Understanding ( MOU ) dengan pihak Kantor wilayah hukum dan ham provinsi Bangka Belitung, guna pendampingan hukum gratis bagi masyarakat sebagaimana UU no. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.