SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Yuniot Man Safendi akhirnya mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polres Bangka. Meskipun begitu, penasehat hukum warga Kenanga, Muhnur menginginkan agar kliennya diberikan langsung SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Menurutnya SP2HP hampir sama dengan SP3 namun masih belum cukup untuk kuat secara administrasi.
“Sama halnya seperti KTP dengan Surat Keterangan, walaupun Surat Keterangan menerangkan bahwa seseorang merupakan penduduk di suatu wilayah tertentu di Indonesia tapi KTP lah produk akhirnya. Sama juga dengan SP2HP dan SP3 ini,” ungkapnya, Kamis (24/6/2021).
Ia mengatakan Yuniot tidak cukup hanya diberikan SP2HP saja tetapi harus SP3 yang harus dijelaskan juga alasan-alasannya secara rinci dan jelas.
“Saudara Yuniot bisa menuntut untuk dikeluarkan SP3 karena perihal itu adalah mekanisme dalam administrasi penyidikan,” tegas Muhnur.
Sementara itu ia mengaku tidak tahu pasti alasan penghentian penyidikan terhadap dirinya yang ikut terseret dalam kasus hukum gugatan dampak bau dari pabrik milik PT BAA di Kenanga.
“Walau dalam pertimbangan rujukan SP2HP tersebut tertulis ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor: SPPP/80.6/VI/2021/Reskrim, tanggal 17 Juni 2021 akan tetapi sampai saat ini saya dan keluarga saya belum mendapatkan surat tersebut sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) KUHAP dan Pasal 109 ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019. sebagai masyarakat yang awam hukum, saya masih khawatir dan belum sangat yakin bahwa SP3 dari Polres Bangka ini apakah benar-benar serius menghentikan penyidikan atau tidak karena ketidaktahuan saya alasan dihentikan tersebut yang masih misteri,” ungkapnya.
Ia merasa belum puas atas terbitnya SP2HP tersebut karena dianggap tidak disampaikan dengan jelas alasan penghentiannya. Ia mengatakan seharusnya pihak polres babgka memberikan salinan atas dokumen SP3 untuk menjamin status dan karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang turut tercoreng di mata publik dan pegawai lainnya termasuk pimpinan.
“Semestinya pihak Polres Bangka mempedomani (membaca lagi-red) ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana bahwasanya SP2HP itu bukanlah untuk seorang Tersangka namun diperuntukkan bagi pelapor atau pengadu. Saran saya sebagai warga yang taat administrasi dan hukum agar pihak Polres Bangka lebih cermat dan teliti sebelum menetapkan orang lain sebagai tersangka agar ke depannya jangan ada lagi warga negara yang harus merasa dirugikan dan dipermalukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kepada Yuniot terkait pemberian SP2HP tersebut.
“Saudara Yuniot juga sudah kita panggil terkait SP2HP tersebut, sudah kita jelaskan kepada beliau,” ungkapnya.(red)