Yuniot Tak Terima Hanya Dapat SP2HP Dari Polres Bangka

    Foto: Penasehat hukum warga Kenang, Muhnur.(ist)

    SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Yuniot Man Safendi akhirnya mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polres Bangka. Meskipun begitu, penasehat hukum warga Kenanga, Muhnur menginginkan agar kliennya diberikan langsung SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

    Menurutnya SP2HP hampir sama dengan SP3 namun masih belum cukup untuk kuat secara administrasi.

    “Sama halnya seperti KTP dengan Surat Keterangan, walaupun Surat Keterangan menerangkan bahwa seseorang merupakan penduduk di suatu wilayah tertentu di Indonesia tapi KTP lah produk akhirnya. Sama juga dengan SP2HP dan SP3 ini,” ungkapnya, Kamis (24/6/2021).

    Ia mengatakan Yuniot tidak cukup hanya diberikan SP2HP saja tetapi harus SP3 yang harus dijelaskan juga alasan-alasannya secara rinci dan jelas.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook