BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejumlah anggota koperasi KPKS Silip Bersatu mendatangi Polres Bangka, Rabu ( 6/9/2023) sore. Kedatangan mereka untuk melaporkan LPJ Tahun 2022 terkait perkebunan sawit plasma serta permasalahan lainnya.
Diketahui beberapa waktu lalu tepatnya Juli 2023 saat Rapat Akhir Tahun ( RAT ) Pembukuan Tahun 2022, anggota KPKS Silip Bersatu gelar mosi tidak percaya dan menolakan LPJ. Zulfikar koordinator anggota KPKS SB mengatakan banyak kejanggalan dalam LPJ tersebut.
“Tanggal 17 Juli 2023 saat itu digelar Rapat Akhir Tahun ( RAT ) KPKS Silip Bersatu, untuk mendengarkan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Tahun 2022 . Kami anggota menolak LPJ tersebut serta menyatakan mosi tidak percaya terhadap pengurus. ada beberapa dasar penolakan LPJ diantaranya tidak ada tercantum nota penjualan TBS senilai RP. 20.038.619.725 PT. THEP, Bukti penggunaan biaya operasional sebesar
RP. 17. 295. 359. 304 selama satu tahun tidak ada,” kata Zulfikar.
Zulfikar menyebutkan sejumlah langkah dan tahapan sudah dilakukan untuk menyelesaikan polemik yang dihadapi.
“Menindaklanjuti hal tersebut kami sudah layangkan surat permohonan kepada pengurus agar menggelar rapat luar biasa sebanyak tiga kali. Sesuai UU Nomor 25 tahun 1992, Pertama surat nomor : 01/ AGT – KPKS/ SB/VIII/ 2023 tanggal kirim 15/8/2023, surat kedua nomor : 02/AGT – KPKS/SB/VIII/2023 tanggal kirim 22 /8/2023, Surat ketiga nomor : 03/AGT – KPKS/SB/VIII/ 2023 tanggal kirim 28/8/2023. Namun pengurus koperasi KPKS SB tidak juga merespon surat yang kami layangkan,”ungkapnya.
Masih kata Zulfikar yang menjadi pertanyaan besar, surat untuk rapat luar biasa dilayangkan kepada pengurus koperasi, malah Pemerintah Desa Silip menindaklanjuti.
“Kemudian yang menjadi pertanyaan besar anggota, pihak pemerintah Desa Silip yang notabene kami tidak pernah mengirim surat malah menindak lanjuti surat yang kami tujukan kepada ketua koperasi KPKS SB. Surat tersebut dengan nomor : 140/301/19.01.07.2006/2023, tertanggal 28 Agustus 2023 , perihal undangan mediasi. Kami anggota tidak hadir atas undangan dimaksud, karena kami berfikir anggota mau meminta kejelasan LPJ sebagai hak anggota. Dari kronologi yang kami alami lebih kurang 3 bulan , kuat dugaan telah terjadi penyimpangan administrasi, untuk itu kami tempuh jalur hukum,”
tutupnya.
Berikut Uraian poin – poin alasan mosi tidak percaya
1.Pembuatan kantor KPKS SB dan segala pasilitas kantor , pembelian baju untuk pengurus/anggota semuanya tanpa melalui rapat anggota. Berapa anggaran digunakan untuk fasilitas tersebut pengurus tidak pernah menyampaikan kepada anggota.
2. Pengurus Koperasi tidak pernah mengundang anggota untuk mengadakan rapat , sekalipun dianggap penting kecuali Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Kami anggota menganggap RAT digelar bukan seperti rapat sesungguhnya, karena kami hanya diundang mendengar keputusan.
3. Dalam pembuatan AD/ART anggota tidak mengetahui atau dilibatkan.
4. Pemotongan uang hasil dari perkebunan plasma oleh pengurus, milik anggota koperasi bulan Mei ,Juni, juli 2023 dilakukan secara sepihak. tanpa adanya rapat atau persetujuan dari anggota, dengan uraian Bulan Mei RP. 600.000, Bulan Juni RP. 600.000, Bulan Juli RP. 1.200.000 jumlah anggota 415 orang. Kegunaan uang tersebut tidak jelas peruntukannya, saat ditanya kepada beberapa pengurus ,jawaban berbeda yakni untuk perbaikan jalan, sumbangan masjid.
5. Dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Tahun buku 2022 pada tanggal 17 Juli 2023 , Ketua badan pengawas mengatakan bahwa gaji mereka ( pengurus) dinaikkan. Sedangkan koperasi sedang rugi dan pendapatan anggota dipotong.
6. Pada RAT Tahun buku 2022 , kami anggota menolak Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Tahun 2022. Menurut kami hal tersebut belum disajikan dalam bentuk terperinci yakni dilampirkan nota penjualan TBS dari PT. THEP dan Nota penggunaan biaya operasional, rata – rata satu miliar lebih setiap bulan, disajikan dalam bentuk total. Bukan terperinci kegunaan untuk apa saja.