
“Usaha perkebunan PT.GML ini terbit 2014 berdasarkan pasal 61 Permentan Nomor 98 tahun 2013. Bagi perusahaan sudah memiliki hak atas tanah terlebih dahulu, Kewajiban perusahaan bagi masyarakat sekitar yakni usaha produktif sebagaimana diatur pada pasal 60 berdasarkan kesepakatan perusahaan dan masyarakat. Pada tahun 2018 PT. GML ada penambahan luas dimana ada selisih luasan tahun 2014 – 2018, wajib membangun kebun masyarakat artinya PT GML ini sudah melakukan kewajiban membangun inti plasma,” terangnya.
Menanggapi polemik itu, Syarli Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bangka berharap kedua belah pihak saling menguntungkan.
“Pertemuan ini yang ketiga setelah pertemuan sebelumnya, Pemkab Bangka melalui dinas pertanian berada ditengah, pihak perusahaan ingin adanya kepastian hukum, sedang masyarakat dengan adanya kehadiran perusahaan bisa memberikan dampak kesejahteraan, kita berharap kedua belah pihak saling menguntungkan,” tutupnya.