
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan soal dana 1.7 Triliun oleh publik, uang Triliun Rupiah itu mengenai program plasma perkebunan sawit PT. Gunung Maras Lestari ( PT. GML ). Menyikapi hal tersebut Pemkab Bangka melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan akhirnya menggelar rapat kordinasi permohonan perpanjangan HGU Perkebunan kelapa sawit.
Kegiatan rapat kordinasi berlangsung, Selasa ( 7/1/2025) bertempat di ruang OR Parai Tenggiri, kantor Bupati Bangka. Sejumlah pihak terkait hadir dalam rapat tersebut. Usai menghadiri rapat kordinasi Perwakilan PT. GML Lidia mengatakan mengenai dana Triliunan Rupiah itu dasarnya apa?
“Untuk uang 1.7 Triliun itu dasarnya apa ? kita PT. GML merujuk pada aturan, dari peraturan perusahaan tidak ada kesalahan yang harus membuat kita membayar 1.7 Triliun. Dari pemaparan peraturan PT. GML tidak ada kesalahan dan pelanggaran, terkait 1.7 Triliun itu saya rasa tidak seperti itu. Kita dari PT. GML terbuka untuk masyarakat apa pun usaha produktif masyarakat kita akan kolaborasi,” kata Lidia .