
“Pandangan saya soal praktek Kordinasi Pertambangan baik Timah, Pasir, Tanah Puru ( Golongan C ) biang masalah. Kenapa saya kata begitu, contoh Tambang timah ada pihak tertentu menjamin aktivitas pertambangan pada salah satu lokasi kawasan, tentunya para penambang pasti keluar biaya Kordinasi. Nah begitu ada masalah yang korban para penambang, uang Kordinasi pasti lenyap, terkadang saat ada problem modal aja belum balik, ini yang saya kata biang masalah,” kata Gustari , Kamis ( 15/6/2023) siang.
Tidak mau dikatakan hanya bisa komentar, Gustari menyampaikan pola pertambangan rakyat bersyarat dan terbatas.
“Kedepan salah satu solusi tata kelola pertambangan dengan sistem bersyarat dan terbatas. Buat kelompok penambangan Rakyat, kemudian mengajukan wilayah kerja , walaupun WPR tidak ada pola ini harus diawasi tingkat pemerintah setempat, APH, dan pihak terkait. Dengan catatan ada syarat serta dikasih batasan. bagi kolektor timah dikenakan PNBP, bagi para pengawas ada honor diambil dari penambang dan kolektor,” terangnya
Gerah dengan permasalahan pertambangan tidak kunjung usai, Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah ( ASTRADA Ratno Daeng Mapiwali ( RDM ) memberi komentar mengejutkan.