
Sumin mengutarakan sejumlah alasan dan dugaan, sehingga kliennya membuat laporan polisi.
“Klien kita pemilik sah lahan & bangunan itu, dimana klien beli dari Dokter Purnama Dumasari. Pada tanggal 14 maret 2022 klien kita menerima surat dari Pimpinan Muhammadiyah Bangka , dimana isi surat tersebut tanah dan Bangunan milik mereka. Merasa memiliki dokumen dan merasa tidak pernah menjual kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bangka, atas dasar itu kita tempui jalur hukum , dugaan sementara adanya pindana penyerobotan lahan,” kata Sumin.
Dikonfirmasi salah satu awak media bagaimana tanggapan soal laporan polisi itu, Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten Bangka, Ir Umardani Sanjaya mengatakan akan menyampaikan kepada pimpinan.
“Sore baik pak, nanti kita sampaikan ke pimpinan yang lainnya,” jawab Umardani Sanjaya.