
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Diduga adanya penyerobotan tanah dan bangunan oleh pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten Bangka, beralamat dijalan Imam Bonjol Sungailiat. Pemilik lahan polisikan organisasi tersebut.
Pemilik lahan Mariyawati melalui kuasa hukumnya Sumin, SH dari Kantor Hukum David Sumin & Partners, resmi membuat laporan polisi di Polres Bangka, Kamis (7/4/2022) siang terkait persoalan dimaksud.
Dalam keterangan tertulis, Sumin menyebutkan kalau kliennya ( Mariyawati – red ) memiliki sertifikat tanah dan bangunan sah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).
“Pertama kita membuat laporan polisi ini , biar ada solusinya seperti apa? Setelah kita dalami klien kita mengantongi sertifikat lahan tersebut, dikeluarkan oleh BPN ,” pungkasnya.