
Dengan sistem tersebut, pengisian jabatan tidak semata-mata dipandang sebagai proses pergantian atau perpindahan pejabat. ASN akan dipetakan berdasarkan potensi dan kompetensinya untuk melihat kesesuaian dengan kebutuhan jabatan.
Algafry menegaskan pengangkatan, pemberhentian maupun mutasi jabatan bukan keputusan yang dapat dilakukan secara tiba-tiba.
“Pelantikan tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba sesuai keinginan. Ada proses yang harus dilalui,” jelasnya.
Pesan itu sekaligus menjadi pengingat bagi pejabat yang baru dilantik agar tidak melihat jabatan sebagai sesuatu yang harus dirayakan secara berlebihan.
“Proses pengangkatan dan pemberhentian ini hal yang biasa. Jadi jangan dianggap ini malapetaka atau sebuah kebahagiaan. Tidak usah euforia, tidak usah merasa terlalu berlebihan menyikapinya, dan jangan menganggap ini sebuah penderitaan atau kesedihan,” tegas Algafry.
Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja dan integritas. Karena itu, para pejabat diminta menjadikan tugas yang diberikan sebagai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.