
Berdasarkan perbup No. 4 tahun 2017, kebiasaan atau adat istiadat budaya Bangka harus diberdayakan, dibina, dilindungi, dan dilestarikan. Mengacu pada perbup No.4 tahun 2017, tradisi nganggung merupakan adat istiadat sehingga sudah seharusnya dilestarikan. Namun, berdasarkan pengamatan penulis terhadap realitas yang terjadi di lapangan adalah tradisi nganggung telah mengalami kepudaran. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya generasi muda di berbagai daerah terkhusus di pulau Bangka yang tidak mau lagi ikut serta dalam kegiatan nganggung. Selain itu, tradisi nganggung dihadapi persoalan baru akibat dampak dari globalisasi, dimana dalam pelaksanaanya tradisi nganggung yang seharusnya ‘identik’ dengan menggunakan dulang dan tudung saji, kini telah mengalami pergeseran dengan menggunakan kotak makan.
Persoalan menggantikan dulang dengan menggunakan kotak makan sangat mengancam eksistensi tradisi nganggung, ditambah penggunaan kotak makan sudah menghilangkan unsur budaya dari tradisi nganggung karena di dalam Peraturan Bupati Bangka nomor 4 tahun 2017 menyebutkan bahwa tudung saji, dulang , dan nganggung merupakan satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan. Dilihat dari sudut pandang antropologi dan sosiologi, pergeseran penggunaan dulang menjadi kotak makan memberikan berbagai dampak seperti hilangnya identitas asli budaya nganggung, hilangnya rasa kepemilikan budaya benda oleh masyarakat melayu terutama generasi muda lunturnya upaya pelestarian dulang dan tudung saji di masyarakat melayu Bangka Belitung, kemudian melemahnya atau berkurangnya kebersamaan interaksi para orang-orang yang mengikuti kegiatan tradisi nganggung, karena penggunaan kotak ini menyebabkan orang langsung membawa pulang makanan yang didapatkan sehingga hal ini menyimpang dari penerapan tradisi nganggung yang sesungguhnya. Oleh karena itu, untuk mengatasi persoalan di atas diperlukan revitalisasi budaya yang didukung oleh peran pemerintah daerah dan masyarakat melayu Bangka Belitung.