Perlindungan Terhadap Hak Merek Membatasi Hak Kebebasan Berekspresi

    Deza Mulya Frandini

    Hak kebebasan ekspresi menjadi penting karena jika kebebasan berekspresi dilindungi, warga negara Indonesia dapat menyampaikan, mencari, menerima, dan membagikan berbagai macam informasi. Dari mulai ikut webinar, kelas online, streaming serial dan dokumenter favorit, sampai baca berita dari media mancanegara. Kebebasan berekspresi juga memungkinkan kita mencari informasi seluas-luasnya, mengembangkan diri, hingga mendapat gambaran utuh tentang apa yang sedang terjadi di dunia dari sebanyak-banyaknya sumber. Selain itu, kita bisa berkumpul dan berdemonstrasi menuntut hak kita dan orang lain. Kita juga bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, mendesak transparansi dan akuntabilitas pihak berwenang, bahkan mendorong pemberantasan korupsi dan penghapusan impunitas (ketiadaan hukuman bagi pelaku kejahatan), yang sangat penting bagi perlindungan HAM Implikasi dari adanya pembatasan kebebasan berekspresi dari kemunculan perlindungan hak merek sebenarnya pada saat ini belum terlalu dirasakan karena pada dasarnya perubahan-perubahan yang terjadi masih belum signifikan dan masih terdapatnya keawaman masyarakat terhadap perlindungan hak merek tersebut sehingga tidak memberikan dampak yang cukup besar.

    Selain dari pada hal tersebut negara Indonesia juga masih belum mengakomodir atau mengakui beberapa hak merek yang ada secara keseluruhan seperti halnya hak merek sentuhan dimana negara Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 baru mengakomodir beberapa hak merek seperti hak merek bentuk, suara, warna, hologram, dan tulisan. Adapun hal tersebut sebenarnya menyesuaikan dengan kondisi kebudayaan masyarakat Indonesia yang belum memungkinkan apabila mengakomodir tipe hak merek lainnya.

    Faktor penentu terjadinya pembatasan hak kebebasan berekspresi pada perlindungan hak merek ialah apabila nantinya negara Indonesia telah mengakomodir semua hak merek dan telah menetapkan perlindungannya dalam suatu regulasi sehingga berpotensi akan banyaknya orang-orang yang berlomba-lomba untuk mendaftarkan hak mereknya. Pada saat itulah kemudian pembatasan atas kebebasan berekspresi mulai akan dirasakan dimana contohnya ketika seseorang mendaftarkan hak merek suara burung misalnya, kemudian orang-orang lain yang memiliki suara burung yang sama akan bisa digugat oleh orang yang memiliki hak atas merek suara burung tersebut atau orang-orang lain tersebut diharuskan untuk membayar royalti kepada pemilik merek, hal ini membuat implikasi diaman ada pembatasan gerakan pada setiap orang untuk berbuat atau bersuara yang tentunya kemudian arah akhirnya ialah adanya bentuk pembatasan kebebasan hak berekspresi.

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    merkopini
      Ikuti kami di Facebook