
Solusi tersebut kemudian menjadi langkah awal untuk dapat menerapkan perlindungan terhadap segala hak merek di masa depan tanpa menimbulkan permasalahan terhadap adanya pembatasan hak kebebasan berekspresi sehingga dapat memicu potensi peningkatan pada karya dan kualitas masyarakat. Kemudian selain langkah-langkah di atas dapat diterapkan langkah lain yang inovatif sesuai keadaan dan kondisi masyarakat pada saat itu sehingga dapat lebih mendorong terjaminnya perlindungan terhadap hak merek yang juga memenuhi hak kebebasan berekspresi seperti apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang di negara Indonesia.(*)