Perlindungan Terhadap Hak Merek Membatasi Hak Kebebasan Berekspresi

    Deza Mulya Frandini

    Adanya potensi atas pembatasan hak kebebasan berekspresi menjadi permasalahan untuk menerapkan perlindungan terhadap hak merek di masa depan sehingga menuntut solusi agar memunculkan pembatasan untuk mendaftarkan merek-merek di negara Indonesia kedepannya sehingga dapat memberikan ruang gerak bagi masyarakat untuk bisa lebih bebas dalam menerapkan kebebasan berekspresinya. Untuk mewujudkan hal tersebut ada beberapa langkah yang hendaknya diterapkan agar mampu mencapai perlindungan hak merek yang baik serta hak kebebasan berekspresi yang terpenuhi.

    Pertama pemerintah negara Indonesia sebagai representasi negara haruslah mampu untuk mengembangkan masyarakat Indonesia yang berkualitas yang dapat memahami dan mengerti akan pentingnya hukum terkhususnya dalam hal ini hukum hak merek. Dengan pemahaman akan hukum yang cukup dapat memberikan masyarakat arah atau pedoman untuk menentukan gerakan selanjutnya terhadap merek. Program-program yang kemudian diterapkan oleh pemerintah harus mampu menunjang dan memperbaiki kualitas masyarakat Indonesia yang ada pada saat ini.

    Kedua untuk dapat menerapkan dan mengakui segala hak merek dan perlindungannya di masa depan tanpa menimbulkan pembatasan hak kebebasan berekspresi, pemerintah harus dapat menentukan pembatasan pada pendaftaran merek dimana ada merek-merek yang bisa didaftarkan dan memang sesuai atau sejalan dengan bisnis seseorang dan merek-merek yang tidak bisa didaftarkan karena apabila nantinya didaftarkan akan menimbulkan pembatasan terhadap hak kebebasan berekspresi tersebut.

    Pages: 1 2 3 4
    Tagged with:
    merkopini
      Ikuti kami di Facebook