
Maka dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya perlindungan hukum bagi debitur yang wanprestasi akibat dampak dari pandemi ini seperti yang telah disampaikan tadi dan bukan berarti kewajibannya sebagai debitur hilang begitu saja, akan tetapi ditunda atau diringankan dan atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati.