Perlindungan Hukum Terhadap Debitur kredit macet atau Wanprestasi Diakibatkan Pandemi Covid

    Oleh : Fadhilah Farraby, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

    Cidera janji Atau wanprestasi yang dilakukan debitur pasti didasari oleh beberapa faktor yang menyebabkan debitur melakukan hal tersebut, di mana dalam penanganannya mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

    Tetapi apakah sama penerapannya seperti kasus yang kita maksud dengan kejadian yang sedang menimpa Indonesia yaitu pandemi covid-19, yang dimana hal tersebut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan.

    Banyak sekali para pekerja yang mengalami PHK, pemotongan gaji, dan banyak yang susah mencari pekerjaan kembali, oleh sebab itu tentu ini menjadi rantai yang terikat dikarenakan jika terjadi hambatan terhadap hal tersebut maka di belakangnya akan ada lagi hambatan lainnya.

    Hal ini perlu kita perhatikan karena faktornya bukan dari kemauan debitur untuk melakukan cidera janji atau wanprestasi tersebut tetapi keadaan krisis ekonomi Indonesia terhadap pandemi covid-19 inilah yang menjadi penyebabnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook