Perlindungan Hukum Terhadap Debitur kredit macet atau Wanprestasi Diakibatkan Pandemi Covid

    Apakah keadaan seperti ini dapat dikatakan force majeur sehingga dalam mengatasinya tentu ada cara lain sehingga nantinya akan terdapat perlindungan hukum terhadap debitur yang terkena dampak pandemi Covid – 19 ini.

    Nah yang akan kita bahas disini adalah perlindungan hukum terhadap debitur yang melakukan cedera janji atau kredit macet (wanprestasi) dimasa pandemi covid – 19. Masyarakat di indonesia dalam hal ini banyak sekali yang mengutang untuk pembelian benda bergerak seperti kendaraan roda dua atau roda empat yang dijaminkan dengan jaminan fidusia.

    Ketika melakukan cedera janji tentunya sudah jelas tertuang didalam Undang – Undang nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bagaimana caranya prosedur dan mengeksekusinya.
    Tetapi tentunya apakah hal tersebut secara nyata penerapannya dapat diterapkan ketika adanya situasi pandemi covid – 19 ini. Tentunya pasti akan ada pertimbangan mengingat pandemi ini benar-benar mempengaruhi keadaan ekonomi masyarakat Indonesia.

    Penetapan bencana non alam penyebaran bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona yang telah dinyatakan sebagai suatu bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020. Sangat sering ditemukan pada saat ini pandemi ini cidera janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Dimana force majeur atau suatu keadaan memaksa (overmacht) diatur di dalam pasal 1244 KUHPerdata dan pasal 1245 KUHPerdata

    Pasal 1244 menyebutkan bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktu disebabkan oleh sesuatu hal tak terduga yang tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook