
Pasal 1245 menyebutkan tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga baik karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang baginya.
kedua pasal diatas dapat diartikan bahwa selama debitur tidak ada niatan buruk dan adanya suatu peristiwa tak terduga di luar kesalahan debitur maka kondisi tersebut dapat dikatakan Force majeure walaupun tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu. Namun hal ini tidak serta merta membuat debitur lepas tangan akan perjanjian yang telah dibuat,melainkan ini seperti menunda apa yang diwajibkan bukan meniadakan secara utuh sesuatu secara sepihak.
Beberapa kebijakan POJK merupakan langkah antisipasi untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur akibat covid-19 dan menjaga stabilitas kinerja Lembaga Jasa Keuangan NonBank atau LJKNB. Terkait dengan kredit atau pembiayaan macet atau debitur terkena dampak covid-19, diharapkan restrukturisasi kredit yaitu sebagaimana telah diatur dalam POJK NO 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan counterdycal dampak penyebaran Covid – 19 sudah diubah pada POJK NO 48/POJK.03/2020, yaitu:
-penurunan suku bunga
-perpanjangan jangka waktu
-pengurangan tunggakan pokok
-pengurangan tunggakan bunga
-penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan
-konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Berdasarkan pada pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pandemi covid itu merupakan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional, oleh karenanya dikeluarkan Keppres yang menandakan hal ini termasuk kategori Force majeure keadaan dimana debitur tidak ada niatan buruk atau itikad buruk. Akan tetapi kewajiban debitur bukan berarti hilang namun ditunda ataupun adanya keringanan seperti yang diatur dalam UU POJK NO.48 /POJK.03/2020 tersebut.