Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Caption: Konferensi pers Kejari Bangka , Perkara BBM Bersubsidi Nelayan

    Pemberitaan INTRIK.ID Sebelumnya Setelah melalui proses akhirnya Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Dua orang tersangka perkara BBM bersubsidi nelayan tahun 2023 – 2025. Kedua orang tersebut berinisial ARY salah satu Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten dan FR dari pihak swasta. keduanya langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, Senin ( 26/1/2026) malam.

    ​Pihak penampung atau pengelola BBM Bersubsidi yang nakal bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Seperti apa kelanjutan perkara penyelewengan BBM bersubsidi nelayan ini? Apakah pihak Kejari Bangka terus memburu hingga penampung BBM nya? Sebagai pemberi informasi publik Redaksi INTRIK.ID akan menyampaikan perkembangan perkara penyelewengan BBM bersubsidi nelayan ini hingga tuntas.

    Pemberitaan INTRIK.ID Sebelumnya Setelah melalui proses akhirnya Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Dua orang tersangka perkara BBM bersubsidi nelayan tahun 2023 – 2025. Kedua orang tersebut berinisial ARY salah satu Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten dan FR dari pihak swasta. keduanya langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, Senin ( 26/1/2026) malam.

    Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka lewat alat bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan keterangan dari banyak saksi.
    Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejari Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad S.H., M.H didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengatakan, dalam penanganan perkara ini, Tim penyidik Pidsus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan .
    Dari perbuatan kedua tersangka, penyidikan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025 atas pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook